Panduan BPJS: Prosedur dan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Tentang JHT
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan
- JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan salah satu fasilitas yang
diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja yang mengikuti
program BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulu bernama Jamsostek. Jaminan
Hari Tua ini merupakan tabungan para pekerja peserta BPJS
Ketenagakerjaan yang nantinya bisa diambil setelah memasuki usia
pensiun. Peraturan BPJS Ketenagakerjaan terbaru mengenai JHT saat ini
sudah mengalami perubahan. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan
pelayanan yang memuaskan pada semua peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan
BPJS Ketenagakerjaan terbaru mengenai JHT ini sudah berlaku sejak awal
September tahun 2015. Ada banyak perubahan yang dilakukan oleh Menteri
Tenaga Kerja dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan. Perubahan ini
dilakukan demi kesejahteraan para pekerja Indonesia. Salah satu
perubahan yang dilakukan adalah mengenai pencarian dana program JHT.
Dalam aturan BPJS Ketenagakerjaan 2015 disebutkan bahwa JHT dapat
dicairkan 100% jika pekerja berusia 56 tahun atau meninggal dunia.
Sedangkan untuk JHT pekerja yang terkena PHK hanya bisa diklaim 10%
sampai 30% saja.
Peraturan
ini dirasa cukup memberatkan para pekerja yang terkena PHK, oleh karena
itu pada September 2015 dikeluarkan peraturan BPJS Ketenagakerjaan
terbaru mengenai JHT. Dalam peraturan terbaru ini para pekerja yang
terkena PHK bisa mengklaim 100% JHT yang dimilikinya. Dengan adanya
peraturan terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan ini tentunya membuat pekerja
tidak merasa khawatir jika terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK
dari perusahaan. Selain JHT, dalam peraturan terbaru BPJS
Ketenagakerjaan ini juga mengatur banyak hal yang dirasa masih kurang
dalam peraturan sebelumnya.
Cara Mencairkan JHT Sesuai Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
Dalam
peraturan BPJS Ketenagakerjaan terbaru untuk melakukan pencairan JHT
bisa dilakukan secara online. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan online ini
dilakukan dengan cara transfer, sehingga pekerja bisa langsung menyimpan
uang JHT yang didapatkannya. Selain itu, dalam peraturan terbaru ada
dua jenis pencairan yang bisa dilakukan, yaitu pencairan 10 atau 30
persen dan pencairan 100 persen. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
1. Pencairan 10 atau 30 persen
JHT
bisa dicarikan sebanyak 10 atau 30 persen bagi para pekerja yang sudah
bekerja minimal selama 10 tahun. Pencairan dana JHT sebesar 10 sampai 30
persen ini dilakukan jika pekerja ingin melakukan kredit kepemilikan
rumah atau KPR. Syarat untuk mencairkan dana JHT untuk KPR ini
diharuskan untuk menyertakan berkas pengurusan KPR.
2. Pencairan 100 persen
Pencairan
JHT sebesar 100% dapat dilakukan dengan ketentuan pekerja sudah berusia
lebih dari 56 tahun atau pekerja meninggal dunia. Dalam peraturan
terbaru, ditambahkan bahwa pekerja yang terkena PHK bisa mencairkan dana
JHT yang dimiliki setelah 1 bulan di PHK.
Dengan adanya peraturan BPJS Ketenagakerjaan terbaru
mengenai JHT ini tentunya sangat berpihak terhadap pekerja atau buruh.
Keikutsertaan pekerja dengan program BPJS Ketenagakerjaan ini sudah
diatur dalam Undang-Undang dan peraturan Menteri. Bahkan saat ini dalam
peraturan yang terbaru juga menyebutkan bahwa pengusaha jasa konstruksi
harus mengikutkan karyawan dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
Diharapkan peraturan ini juga berlaku untuk semua jenis perusahaan.
Demikian yang terbaru, terkait dengan Panduan BPJS: Prosedur dan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Tentang JHT
Demikian yang terbaru, terkait dengan Panduan BPJS: Prosedur dan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Tentang JHT